
Surakarta, 29 September 2026 — Dosen Program Studi PAI Fakultas Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Kholis Firmansyah, S.H.I., M.S.I., mengikuti The 4th International Conference on Law, Economics & Good Governance (IC-LAW 2026) yang diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa, 29 September 2026, dengan mengangkat tema “From Welfare State Dystopia to Good Governance: Legal Responses in the 21st Century”. Konferensi internasional tersebut berlangsung pada 29–30 September 2026 dan mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi, pembuat kebijakan, serta mahasiswa pascasarjana dari Indonesia dan komunitas internasional.
Pada hari pertama, kegiatan berlangsung di UNS Tower Hotel, Jalan Ir. Sutami No. 36A, Pucangsawit, Jebres, Kota Surakarta. Berdasarkan Terms of Reference (TOR), rangkaian kegiatan Day 1 dimulai dengan registrasi peserta dan presenter, dilanjutkan dengan seremoni pembukaan, international seminar, diskusi, hingga penutupan sesi melalui penyerahan cenderamata dan foto bersama.
Keikutsertaan Kholis Firmansyah dalam forum internasional tersebut menjadi bagian dari pengembangan wawasan akademik lintas disiplin, khususnya dalam memahami perkembangan artificial intelligence (AI), hukum, tata kelola, keamanan, lingkungan, dan perlindungan masyarakat.
Enam Pembicara Mengulas Masa Depan AI, Hukum, dan Good Governance
Pada International Seminar Session I, konferensi menghadirkan keynote speaker dan tiga pembicara yang membahas berbagai dimensi penggunaan AI dalam sistem hukum dan tata kelola.
1. Dr. H. Panji Widagdo: AI Membantu Peradilan, tetapi Tidak Menggantikan Hakim
Keynote speaker Justice Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. membawakan materi “Court Systems and Artificial Intelligence: Will the Role of Humans Be Replaced?”. Materi tersebut menempatkan perkembangan teknologi dan AI dalam konteks tantangan modern sistem peradilan.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa perkembangan teknologi yang sangat cepat telah menghadirkan tantangan baru bagi hukum, termasuk persoalan akses terhadap keadilan dan tingginya beban perkara di pengadilan. Teknologi dan AI dipandang dapat membantu menjawab persoalan tersebut, antara lain melalui pengelolaan perkara, penerjemahan dokumen, serta peringkasan berkas perkara.
Materi juga menampilkan sejumlah praktik pemanfaatan AI dalam sistem peradilan di berbagai negara. Di India, misalnya, AI digunakan melalui SUPACE untuk membantu hakim memperoleh analisis fakta, ketentuan hukum yang relevan, serta contoh perkara serupa. Sementara itu, SUVAS digunakan sebagai perangkat penerjemahan berbasis AI untuk dokumen dan putusan pengadilan.
Namun, pemanfaatan AI juga menghadirkan risiko, antara lain AI hallucination, bias data, serta potensi terbukanya informasi rahasia atau pribadi yang dimasukkan ke dalam sistem AI. Karena itu, materi menekankan bahwa AI harus ditempatkan sebagai alat pendukung pekerjaan hakim, bukan pengganti hakim. Tanggung jawab atas putusan tetap berada pada hakim, dan AI tidak dapat menggantikan keterlibatan manusia dalam menilai bukti, argumentasi hukum, nilai moral, serta rasa keadilan.
Pesan penting dari materi tersebut adalah bahwa teknologi dapat membantu membuat proses peradilan lebih efektif, tetapi otoritas untuk mengadili dan mengambil keputusan tetap berada pada manusia.
2. Dr. Cheng-Yun Tsang: Pentingnya Identitas dan Akuntabilitas AI dalam Sistem Keuangan
Pembicara berikutnya, Dr. Cheng-Yun Tsang, Associate Professor Faculty of Law Monash University, membawakan materi “A Humanistic Approach to AI Governance: AI Agent Identity in the Financial System.”
Materi ini membahas perubahan dari AI yang memberikan rekomendasi menuju agentic AI yang mampu melakukan tindakan secara langsung. Dalam model AI yang bersifat konsultatif, manusia masih menjadi pihak yang menekan tombol eksekusi sehingga identitas dan tanggung jawab relatif mudah ditentukan. Sementara pada agentic AI, sistem dapat melakukan perencanaan, menjalankan beberapa tahapan tindakan, dan berinteraksi dengan berbagai sistem secara langsung.
Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan penting dalam tata kelola keuangan: siapa sebenarnya yang bertindak, atas kewenangan siapa, apakah tindakan AI melampaui mandatnya, dan siapa yang bertanggung jawab?
Dr. Tsang memperkenalkan gagasan Know Your Agent (KYA) sebagai perkembangan dari konsep Know Your Customer (KYC). Dalam kerangka tersebut, AI agent perlu memiliki identitas yang dapat diverifikasi dan dikaitkan dengan manusia atau institusi yang menjadi titik pertanggungjawabannya.
Materi juga menawarkan lima governance primitives, yaitu verifiable identity, human binding, scoped authorisation, auditability and non-repudiation, serta expiry and revocation. Dengan prinsip tersebut, setiap AI agent memiliki identitas yang dapat diverifikasi, terhubung dengan manusia atau institusi, memiliki kewenangan yang dibatasi sesuai tugas, dapat diaudit, dan kewenangannya dapat dihentikan atau dicabut.
Dalam konteks keuangan, isu tersebut berkaitan dengan AML/CFT, perlindungan konsumen, audit trail, persetujuan transaksi, dan alokasi tanggung jawab. Inti gagasan yang disampaikan adalah bahwa persoalan utama bukan semata-mata otomatisasi, tetapi bagaimana memastikan adanya identitas yang dapat dipertanggungjawabkan ketika AI mulai melakukan tindakan secara mandiri.
3. Prof. Dr. Rasyikah Khalid: AI Memiliki Jejak Lingkungan yang Tidak Terlihat
Sesi berikutnya menghadirkan Prof. Dr. Rasyikah Binti MD Khalid, Ph.D., Dean Faculty of Law, Universiti Kebangsaan Malaysia, melalui materi “Balancing AI and Its Environmental Impacts in a Dystopian 21st Century.”
Materi tersebut mengajak peserta melihat AI tidak hanya dari manfaat teknologi, tetapi juga dari biaya ekologis yang menyertainya. Dalam presentasi dijelaskan bahwa penggunaan AI berkaitan dengan konsumsi air, energi, perangkat keras, serta produksi limbah elektronik.
Materi menyebutkan proyeksi kebutuhan air pusat data AI sekitar 1 triliun liter per tahun pada 2028, sementara limbah elektronik terkait AI diproyeksikan mencapai 1,2–2,5 juta ton per tahun pada 2030. Presentasi juga menunjukkan bahwa peningkatan kebutuhan energi AI berlangsung secara signifikan seiring berkembangnya penggunaan teknologi tersebut.
Prof. Rasyikah kemudian menguraikan sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengendalikan dampak lingkungan AI, antara lain environmental impact assessment, water withdrawal permits, mandatory energy reporting, pengelolaan e-waste, corporate climate disclosure, serta local zoning dan moratorium.
Pada bagian rekomendasi, materi menekankan pendekatan “Report, Reduce, Reuse & Regulate”. Transparansi dampak energi, air, dan karbon diperlukan; penggunaan model yang lebih efisien perlu didorong; masa penggunaan perangkat keras dapat diperpanjang; dan pembangunan pusat data perlu mempertimbangkan sumber energi serta keterbatasan sumber daya air.
Dengan demikian, perkembangan AI dalam perspektif materi ini tidak dapat dipisahkan dari persoalan hukum lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Session II: Hukum Humanistik, Kejahatan AI, dan Konstitusi
Setelah istirahat, salat, dan makan siang, IC-LAW 2026 dilanjutkan dengan International Seminar Session II. Sesi ini menghadirkan tiga pembicara lainnya, yaitu Prof. Shimada Yuzuru, Prof. Dr. Topo Santoso, dan Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus.
4. Prof. Shimada Yuzuru: Membangun Hukum yang Berpusat pada Manusia
Prof. Shimada Yuzuru, Ph.D. dari Graduate School of International Development, Nagoya University, menyampaikan materi “AI Law in Japan: Imagining Humanistic Law for Society with Artificial Intelligence?”
Materi diawali dengan karakter AI sebagai teknologi yang relatif baru, berkembang dengan sangat cepat, bahkan hampir setiap hari, serta memberikan dampak besar terhadap industri dan masyarakat. Pertanyaan utama yang diajukan adalah bagaimana kebijakan hukum Jepang merespons karakter AI tersebut.
Salah satu bagian penting materi membahas Social Principles of Human-Centric AI yang diadopsi oleh Integrated Innovation Strategy Promotion Council pada 2019. Prinsip tersebut mencakup human-centric principle, education and literacy, privacy protection, security, fair competition, fairness, accountability and transparency, serta innovation.
Materi juga menjelaskan pembagian tanggung jawab antara pemerintah nasional, pemerintah daerah, lembaga penelitian dan pengembangan, pelaku usaha, serta masyarakat dalam merespons perkembangan AI.
Sementara itu, Supplementary Resolution on the AI Act menekankan keseimbangan antara meminimalkan risiko dan memperoleh manfaat AI, peningkatan literasi AI, penguatan penanganan terhadap penyalahgunaan tertentu seperti deepfake, pembaruan kebijakan secara berkelanjutan, serta pendekatan berbasis risiko ketika risiko AI muncul.
Materi Prof. Shimada dengan demikian memperlihatkan pentingnya membangun tata kelola AI yang tetap berorientasi pada manusia, hak fundamental, keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.
5. Prof. Dr. Topo Santoso: Mengantisipasi Kejahatan di Era Algorithmic Dystopia
Selanjutnya, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyampaikan materi “Minimizing the Crime of Using Artificial Intelligence by Creating Laws That Protect Society in the Dystopian Era of the 21st Century.” Tema tersebut tercantum dalam agenda resmi IC-LAW 2026.
Materi Prof. Topo menggunakan kerangka “The Algorithmic Panopticon vs. The Aegis of Law” untuk membahas perlindungan masyarakat dari kejahatan berbasis AI. Presentasi menggambarkan perubahan karakter ancaman dari bentuk kontrol yang bersifat terpusat pada abad ke-20 menuju potensi algorithmic hegemonies, ketika kekuasaan dan kontrol dapat bekerja melalui platform korporasi, jaringan algoritmik, surveillance capitalism, predictive AI, dan behavioral nudging.
Dalam presentasinya, kejahatan berbasis AI dikelompokkan antara lain menjadi manipulasi terhadap kepercayaan manusia dan manipulasi terhadap sistem teknis. Bentuk yang dibahas mencakup deepfake and social engineering, disinformation, synthetic content, agentic AI and botnets, polymorphic malware, serta jaringan AI agents.
Materi juga menunjukkan persoalan dalam paradigma hukum pidana yang menempatkan AI sebagai instrumentum sceleris, sementara pelaku manusia menjadi subjek utama pertanggungjawaban pidana. Di sisi lain, perkembangan AI menghadirkan tantangan karena karakter algoritmik dan otomatisasinya semakin kompleks.
Salah satu gagasan penting yang ditampilkan adalah keterbatasan pendekatan ultimum remedium apabila hukum pidana hanya bekerja setelah kerugian terjadi. Materi mengidentifikasi adanya kesenjangan pada tahap upstream, yaitu desain, pengembangan, pelatihan model, dan sumber data, serta tahap midstream, yaitu distribusi, penerapan, dan tata kelola AI. Dengan demikian, perlindungan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga dengan tata kelola risiko pada tahap sebelumnya.
6. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus: AI dalam Pembentukan Peraturan Harus Tetap Berada di Bawah Konstitusi
Pembicara terakhir pada Day 1 adalah Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS, yang membawakan materi “Quo Vadis Constitutional Risks and Opportunities of Artificial Intelligence in the Lawmaking Process in a Dystopian 21st Century.”
Prof. Sunny menjelaskan bahwa AI telah memasuki legislative ecosystem. Perkembangannya bergerak dari sekadar digitalisasi dokumen menuju algorithmic governance, ketika teknologi tidak lagi hanya mengubah media atau mempercepat prosedur, tetapi mulai memengaruhi substansi keputusan publik. AI dapat digunakan untuk membantu penelitian, pengumpulan data, penyusunan rancangan, partisipasi, hingga evaluasi.
Namun, materi menegaskan prinsip utama bahwa efisiensi dapat didelegasikan, tetapi tanggung jawab konstitusional tidak dapat didelegasikan. AI dapat membantu mencari dan membandingkan informasi, menganalisis data, menghasilkan alternatif, melakukan simulasi dampak, serta menemukan inkonsistensi. Sebaliknya, nilai dan prioritas, pembatasan hak, pilihan politik, kompromi demokratis, dan keputusan normatif akhir tetap merupakan wilayah keputusan manusia.
Dalam konteks Indonesia, materi juga memperkenalkan AKSI (Artificial Intelligence for Legislation) sebagai sistem pendukung proses legislasi. AI dapat digunakan untuk penelitian dan pengumpulan data, penyusunan awal naskah akademik, serta formulasi awal rancangan undang-undang. Namun, terdapat safeguard berupa pemeriksaan ulang, review, dan konsultasi publik. Materi mencatat bahwa pada 2026 sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan internal dan uji coba bertahap.
AI juga memiliki peluang untuk meningkatkan kualitas pembentukan hukum melalui evidence-based lawmaking, peningkatan kualitas regulasi, dan pengelolaan partisipasi masyarakat. Namun, penggunaan AI harus tetap memastikan transparansi, verifikasi, kendali manusia, dan perlindungan hak konstitusional.
AI, Hukum, dan Masa Depan Tata Kelola
Rangkaian materi enam pembicara pada Day 1 IC-LAW 2026 memperlihatkan bahwa pembahasan AI tidak berhenti pada persoalan teknologi. AI bersentuhan langsung dengan peradilan, sistem keuangan, lingkungan, hukum pidana, kebijakan publik, pembentukan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan hak manusia.
Meskipun setiap pembicara menggunakan sudut pandang yang berbeda, materi yang disampaikan memperlihatkan sejumlah isu yang saling berhubungan: pentingnya human oversight, accountability, transparency, risk management, human dignity, serta keberadaan kerangka hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Hal tersebut sejalan dengan latar belakang IC-LAW 2026 yang menempatkan AI sebagai teknologi transformatif yang memengaruhi administrasi publik, kegiatan ekonomi, pelayanan publik, dan tata kelola digital. TOR konferensi juga menekankan kebutuhan terhadap pendekatan hukum humanistik yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dengan martabat manusia, keadilan sosial, demokrasi, dan hak-hak fundamental.
Bagi Kholis Firmansyah, S.H.I., M.S.I., keikutsertaan dalam forum internasional tersebut memberikan ruang untuk memperluas wawasan akademik mengenai perkembangan hukum dan tata kelola di tengah transformasi teknologi yang semakin cepat. Perspektif yang dibahas dalam IC-LAW 2026 juga mempertemukan berbagai bidang keilmuan, mulai dari hukum tata negara, hukum pidana, hukum lingkungan, hukum keuangan, hingga kebijakan publik dan tata kelola teknologi.
Rangkaian Day 1 IC-LAW 2026 kemudian ditutup dengan sesi diskusi, penyerahan cenderamata, dan foto bersama pada pukul 14.35–15.00 WIB.
Konferensi ini menjadi ruang akademik penting untuk melihat bahwa perkembangan AI menuntut bukan hanya kemampuan untuk mengembangkan teknologi, tetapi juga kemampuan membangun hukum dan tata kelola yang memastikan teknologi tetap digunakan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan manusia.